Logikanya, ketika seorang suami memiliki hak untuk menikmati hubungan pernikahan (budhu') dengan suatu imbalan (mahar), maka diperbolehkan juga baginya untuk melepaskan hak tersebut dengan menerima imbalan, seperti halnya dalam jual beli. Pernikahan diibaratkan seperti pembelian dan khulu' seperti penjualan.
BACA JUGA:Tempat Camping di Bengkulu yang Punya Pemandangan Indah, Cocok untuk Long Weekend
Selain itu, dalam khulu' terdapat perlindungan dari bahaya bagi wanita, yang sering terjadi dalam pernikahan yang tidak harmonis.
Adapun nilai kompensasi ('iwadh) yang diberikan kepada suami boleh berupa mahar yang telah diberikan atau selainnya, atau bahkan nilainya lebih besar, namun ini hukumnya makruh menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya'nya.
Khulu' dan Suami yang Kecanduan Judi Online
Dengan alasan suami kecanduan judi online, istri diperbolehkan meminta cerai atau khulu' dengan alasan buruknya akhlak dan agama suami, atau alasan tidak diberi nafkah. Hal ini sebagaimana diterangkan Syekh Zakaria Al-Anshari dalam kitabnya, Asnal Mathalib:
"Dan khulu' sah dilakukan baik dalam kondisi perselisihan maupun dalam kondisi damai, meskipun dalam ayat disebutkan tentang ketakutan, hal itu berlaku pada kebanyakan kasus. Khulu' tidak dimakruhkan dalam kondisi perselisihan atau ketika istri membenci suaminya karena keburukan akhlaknya, agamanya, atau hal lain, atau ketika istri khawatir tidak dapat memenuhi hak-hak suami, atau ketika suami bersumpah dengan tiga talak pada istri yang telah digauli untuk melakukan sesuatu yang harus dilakukannya karena kebutuhan, dan berdasarkan hadits yang disebutkan sebelumnya tentang ketakutan akan ketidakpatuhan. Hal ini disebutkan dalam kitab asal. Syekh Abu Hamid menyamakan dengan kasus ini jika suami menahan nafkah atau hak-hak lainnya, sehingga istri menebus dirinya untuk membebaskan diri darinya." (Zakariya bin Muhammad bin Zakariya Al-Anshari, Asnal Mathalib fi Syarhi Raudhut Thalib, [Beirut, Dar Kutub Islami], juz III, halaman 241).
BACA JUGA:Mau Mulai Bisnis, Tapi Bingung Mau Mendirikan PT atau CV untuk Badan Usaha, Ini Penjelasannya
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang istri boleh menggugat atau meminta cerai kepada suami yang kecanduan judi online dengan memberikan sejumlah kompensasi ('iwadh) karena seorang yang kecanduan judi online dapat dipastikan akhlak dan agamanya buruk.
Langkah ini diambil tidak lain untuk melindungi istri dari hal-hal kurang baik yang dialaminya. Tentu saja perceraian menjadi pilihan terakhir setelah menempuh langkah-langkah rekonsiliasi dan setelah memikirkannya secara matang.
BACA JUGA:Panji Gumilang, Sosok Fenomenal Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu Sudah Bebas
Hukum Positif di Indonesia tentang Cerai Gugat
Dalam konteks hukum positif di Indonesia, gugatan cerai dari pihak istri disebut dengan cerai gugat, yaitu dengan istri melakukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama kemudian nantinya Pengadilan Agama yang akan memutuskannya dengan segala mekanismenya.
Hal ini diatur dalam KHI pasal 131 ayat 5, yaitu suami mengikrarkan talaknya terhadap istri. Perbedaan khulu' dengan cerai gugat adalah bahwa cerai gugat tidak selamanya membayar uang 'iwadh (kompensasi), sedangkan dalam khulu' uang iwadh dijadikan dasar akan terjadinya khulu'. Persamaan cerai gugat dan khulu' adalah keinginan bercerai sama-sama datang dari pihak istri.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Laptop Harga Rp2 Jutaan Cocok untuk Sekolah, Tak Perlu Nguras Tabungan
Menentukan Letak Pengadilan Agama