Perlu diketahui bila gugatan cerai yang diajukan oleh istri ke Pengadilan Agama haruslah berdasarkan alamat tempat tinggal istri. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 132 ayat (1) KHI yang menyebutkan:
"Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami."
Syarat Mengurus Perceraian di Pengadilan
Untuk mengurus perceraian oleh istri terhadap suami di Pengadilan Agama, beberapa syarat yang harus dipenuhi adalah:
1. KTP Penggugat.
2. Alamat lengkap Tergugat.
3. Buku Nikah (untuk Islam) atau Akta Perkawinan Dukcapil (untuk non-Muslim).
4. Akta Lahir Anak (jika meminta hak asuh anak).
5. KK (Kartu Keluarga).
6. Siapkan dua saksi.
BACA JUGA:Modal Terjangkau! Begini Cara Bisnis Rongsokan Botol Plastik, Pasti Untung
Dalam Islam, istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai (khulu') jika suami memiliki kebiasaan buruk seperti kecanduan judi online yang mempengaruhi akhlak dan agamanya serta tidak mampu memberikan nafkah dengan baik.
Meskipun hak talak ada pada suami, khulu' memberikan perlindungan kepada istri dari bahaya yang mungkin mengancamnya.
BACA JUGA: Harga dan Spesifikasi Samsung Galaxy Z Fold 6 yang Tawarkan Fitur Kamera dengan Dukungan AI
Di Indonesia, gugatan cerai juga dapat diajukan oleh istri melalui Pengadilan Agama dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dalam setiap kasus, perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir setelah segala upaya rekonsiliasi dilakukan. Wallahu a'lam.