Nasabah Harus Waspada, Inilah Ciri-ciri Bank Tidak Sehat, Cek Daftarnya

Kamis 18-07-2024,10:43 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : ahmad afandi

Adapun kategori Bank  yang dinyatakan Sehat diantaranya:

Sebagai informasi, tingkat kesehatan bank adalah penilaian terhadap aspek kinerja atau kondisi suatu bank atas semua modal, manajemen, aset, pendapatan dan penawaran terhadap risiko pasar.

Dengan kata lain, tingkat kesehatan bank merupakan kemampuan bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal. 

Selain itu, bank yang sehat adalah bank yang mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.

Tak hanya itu, kesehatan bank merupakan hasil penilaian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerjanya. Beberapa faktor yang dinilai yaitu permodalan, kualitas aset, manajemen, rentabilitas, likuiditas, dan sensitivitas terhadap risiko pasar.

Faktor-faktor tersebut dinilai berdasarkan penilaian kuantitatif dan atau kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian.

BACA JUGA:Jika Bank Bangkrut Apakah Uang Nasabah Kembali? Begini Prosedur LPS

Selain itu, penilai juga akan menilai pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional.

Bank Indonesia (BI) melalui Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/ 23/ DPNP telah mengklasifikasikan bank berdasarkan kesehatannya, yaitu:

1. Untuk predikat Tingkat Kesehatan “Sangat Sehat” dipersamakan dengan Peringkat Komposit 1 (PK-1).

2. Untuk predikat Tingkat Kesehatan “Sehat” dipersamakan dengan Peringkat Komposit 2 (PK-2).

3. Untuk predikat Tingkat Kesehatan “Cukup Sehat” dipersamakan dengan Peringkat Komposit 3 (PK-3).

4. Untuk predikat Tingkat Kesehatan “Kurang Sehat” dipersamakan dengan Peringkat Komposit 4 (PK-4).

5. Untuk predikat Tingkat Kesehatan “Tidak Sehat” dipersamakan dengan Peringkat Komposit 5 (PK-5).

Lalu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Pasal 9 No.13/ 1/ PBI/ 2011 diatur tentang penetapan Peringkat Komposit sebagai berikut:

1. Peringkat Komposit 1 (PK-1), mencerminkan kondisi bank yang secara umum sangat sehat, sehingga dinilai sangat mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.

Kategori :