Agar Tak Salah Pilih Layanan, Kenali Kelebihan dan Kekurangan Bank Digital

Jumat 19-07-2024,09:08 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Agar tak salah pilih layanan, kenali kelebihan dan kekurangan bank digital.

Beberapa tahun belakangan ini, ada banyak lembaga perbankan sedang gencar mengeluarkan produk bank digital.

BACA JUGA:Tanamkan Berkendara Aman, Astra Motor Bengkulu Gelar Kampanye Safety Riding Fomo

Bank digital ini diyakini sebagai salah satu produk efektif dan menarik bagi para nasabah, karena layanan dan keuntungan yang didapat berbeda dari rekening konvensional umumnya.

Terlebih lagi, produk ini memaksimalkan penggunaan teknologi sebaik mungkin agar nasabah bisa lebih mudah mengaksesnya dari perangkat masing-masing.

Namun, sama seperti produk teknologi pada umumnya, bank digital juga tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Sebagai seorang nasabah yang bijak, Anda harus mengetahuinya lebih dalam agar tidak salah pilih dalam menggunakan produk layanan.

Pada artikel kali ini akan membahas mengenai kelebihan dan kekurangan, terkait bank digital. Sebelum itu, ketahui terlebih dahulu apa itu bank digital dan dasar hukumnya dibawah ini.

BACA JUGA:5 Alasan Penumpang Pesawat Dilarang ke Toilet Saat Take Off dan Mendarat, Bisa Terjebak dalam Toilet

Mengenai Bank Digital

Bank digital adalah Bank Berbadan Hukum Indonesia (Bank BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usahanya melalui saluran elektronik. Sehingga, tidak ada kantor fisik selain kantor pusat atau hanya menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Disebut juga dengan digital bank dan bisa berupa bank baru atau bank lama yang bertransformasi ke sistem digital. Biasanya, bank ini akan menawarkan berbagai layanannya melalui aplikasi atau secara online, sehingga Anda tak perlu tatap muka secara langsung. Mulai dari tahap pendaftaran yang menggunakan digital signature, proses KYC, dan sebagainya.

BACA JUGA:Ini Daftar Pejabat Baru di Polda Bengkulu, Wakapolda Minta Segera Menyesuaikan dengan Tugas Baru

Dasar Hukum Bank Digital di Indonesia

Mengutip dari Hukumonline, berikut dasar hukum digital bank di Indonesia:

1. POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum

Kategori :