Siap-siap, Tahapan Pilkades Serentak di Seluma Segera Dimulai, Ini Syarat Mencalon Kades

Selasa 11-04-2023,00:06 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

8. Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap, 

 

9. Surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah atau Puskesmas setempat, 

 

10. Surat Keterangan dari Pejabat yang berwenang dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala desa selama 3 (tiga) kali masa jabatannya, 

 

BACA JUGA:Khong Guan Disebut Duduki Kasta Tertinggi Cemilan Lebaran, Siapa Pemiliknya?

11. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan Diri sebagai karyawan BUMN/BUMD/Swasta/Honorer apabila terpilih sebagai kepala desa diatas materai Rp. 10.000,-. 

 

12. Surat persetujuan/ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau serendah-rendahnya Sekretaris Daerah bagi PNS ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, 

 

13. Surat Persetujuan ijin tertulis dari Dandim/Danrem/Kapolda/Kapolres bagi TNI/Polri yang ingin mencalonkan diri Sebagai Kepala Desa: 

 

14. Surat permohonan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa diatas materai Rp. 10.000,-: 

 

15. Pas photo berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar, 

Kategori :