BACA JUGA:Ini Gaji Ketua RT di Indonesia Per Bulan, Cek Daerah Mana yang Paling Tinggi
1. Surat Keterangan sebagai bukti sebagai warga negara Indonesia dari pejabat yang berwenang (Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran),
2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup:
3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup,
4. Ijazah Pendidikan Formal dari Tingkat Dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang,
5. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal lahir,
6. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup,
BACA JUGA:Ini 3 Amalan yang Dianjurkan pada 10 Hari Terakhir Ramadan
7. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih,