k. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan diatas materai Rp. 10.000,-.
l. Menyampaikan Surat Pernyataan bersedia mengundurkan Diri sebagai karyawan, apabila terpilih sebagai kepala desa bagi calon kepala desa yang berstatus karyawan BUMN/BUMD/Swasta/Honorer diatas materai Rp. 10.000,.
m. Bagi PNS, TNI/POLRI yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari atasannya dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian,
BACA JUGA:Berharta Rp 25 Miliar dan Tidak Ada Utang, Anggota DPR Dapil Bengkulu Ini Punya Aset Bejibun
n. Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dengan permohonannya tertulis diatas materai Rp. 10.000,.
o. Calon kepala desa bagi calon kepala desa yang berstatus karyawan BUMN/BUMD/Swasta/Honorer yang terpilih menjadi kepala desa, wajib menyampaikan surat Pengunduran diri secara tertulis sebagai karyawan BUMN/BUMD/Swasta/Honorer yang diketahui oleh atasan atau pimpinan instansi tempat bekerja paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan calon kepala desa terpilih.
p. Bagi Anggota BPD yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa harus mengundurkan diri sebagai anggota BPD terhitung sejak yang bersangkutan terdaftar sebagai bakal calon kepala desa.
Kemudian untuk kelengkapan berkas persyaratan administrasi, disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dalam jangka waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kelengkapan berkas persyaratan administrasi adalah dokumen mengenai persyaratan administrasi bakal calon terdiri atas :