Siap-siap, Tahapan Pilkades Serentak di Seluma Segera Dimulai, Ini Syarat Mencalon Kades

Selasa 11-04-2023,00:06 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Tahapan Pilkades serentak di 60 desa di Kabupaten Seluma akan segera ditetapkan. Bahkan untuk jadwal pencoblosan atau pemungutan suara sudah dirancang pada bulan minggu pertama bulan September 2023 mendatang.

 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan ada beberapa tahap pencalonan yang harus diketahui bagi setiap bakal calon yang ingin menjadi peserta Pilkades ini, antara lain :

 

BACA JUGA:Berikut Daftar Nama Honorer Se-Indonesia yang Disebut akan Diangkat ASN Tanpa Tes. Cek Daftar 25

1. Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Panitia Pemilihan Kepala Desa mengumumkan pendaftaran Bakal Calon Kepala desa kepada masyarakat Desa setempat pada tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat, papan pengumuman, media informasi lainnya dan atau pengumuman sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan (From/Blanko B.iI-1), 

 

2. Persyaratan Calon Kepala Desa Panitia Pemilihan Kepala Desa mengumumkan pendaftaran bakal calon Kepala Desa dengan mencantumkan persyaratan Calon Kepala Desa dan kelengkapan berkas persyaratan administrasi calon Kepala Desa serta lama waktu pendaftaran.

 

Untuk Persyaratan Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : 

a. Warga Negara Republik Indonesia, 

 

b. Bertakwa Kepada tuhan yang Maha Esa, 

 

c. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika,

Kategori :