Sementara itu, untuk penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan serta klarifikasi (Form/Blanko B.11-2), pada Panitia Pemilihan Kepala Desa wajib melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan disertai dengan klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang dalam jangka sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Harga Pertalite April 2023 Ini Turun di Bawah Rp10 Ribu per Liter? Simak Infonya di Sini
Sedangkan untuk pengumuman penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan, Panitia Pemilihan Kepala Desa mengumumkan kepada masyarakat hasil Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan dalam jangka waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, Pengumuman tersebut berisi tentang pendaftar yang dinyatakan memenuhi syarat dan pendaftar yang tidak memenuhi syarat.
“Pengumuman dilakukan pada tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat, papan pengumuman, media informasi lainnya,” jelas Kadis PMD Seluma, Nopetri Elmanto.
(Hari Adiyono)