Ini Alasan Bank Indonesia Musnahkan Uang Rupiah Senilai Rp 189 Triliun

Minggu 21-07-2024,00:15 WIB
Reporter : Tanzi Agustin
Editor : Agus Faizar

Jumlah ini mencerminkan upaya berkelanjutan dari BI untuk menggantikan uang yang sudah tidak layak edar dengan uang baru yang kualitasnya lebih baik. 

3. Triwulan III

Pada triwulan ketiga, uang kertas yang dimusnahkan bernilai Rp 56.155.899.503.500. 

Angka ini menunjukkan bahwa BI terus melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap uang yang beredar, sehingga uang yang rusak atau cacat dapat segera diganti.

BACA JUGA:Daftar 10 Bank Syariah Terbesar di Indonesia Menurut Nilai Aset per Q1 2024

4. Triwulan IV

Pada triwulan keempat, uang kertas yang dimusnahkan sebesar Rp 43.248.181.832.000. Selain itu, BI juga melakukan pemusnahan uang koin senilai Rp 43.262.047.949.015. 

Pemusnahan uang koin ini menunjukkan bahwa BI juga memperhatikan kondisi uang logam yang beredar di masyarakat.

BACA JUGA:Terupdate! Ini Daftar 20 Bank Raksasa di Asia 2024, Ada 2 Bank dari Indonesia

Uang kertas maupun logam yang dimusnahkan oleh BI diperoleh sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2022.

Proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.

BACA JUGA:Jangan Salah Transfer, Ini Daftar Lengkap Kode Bank untuk Transfer dan Cara Menggunakannya

Alasan Pemusnahan Uang oleh Bank Indonesia

Direktur Departemen Komunikasi BI, Fajar Madjardi, menjelaskan bahwa pemusnahan uang merupakan salah satu tahapan pengelolaan uang yang dilaksanakan oleh BI sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang.

Ada beberapa alasan mengapa BI melakukan pemusnahan uang:

1. Uang Tidak Layak Edar (UTLE)

Kategori :