Uang yang dimusnahkan sepanjang tahun 2022 adalah uang rupiah tidak layak edar (UTLE).
UTLE terdiri dari uang rupiah lusuh, cacat, dan rusak. Uang ini tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan dan harus dikeluarkan dari peredaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah.
BI memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa uang yang beredar adalah uang yang dalam kondisi baik dan dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari.
BACA JUGA:Bisnis yang Menjanjikan, Ini 10 Tips Cara Mengembangkan Usaha Biro Jasa STNK agar Sukses
2. Uang yang Sudah Tidak Berlaku
Uang yang sudah dicabut dan ditarik peredarannya juga termasuk yang dimusnahkan.
Uang ini sudah tidak dianggap sebagai alat pembayaran yang sah dan perlu diganti dengan uang baru yang layak edar.
BI melakukan penarikan dan pemusnahan uang ini untuk menghindari kebingungan di masyarakat mengenai uang yang masih sah dan yang sudah tidak berlaku.
Uang yang sudah tidak berlaku adalah uang yang telah dicabut dan ditarik peredarannya oleh BI.
Uang ini tidak lagi diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga perlu dimusnahkan untuk memastikan tidak ada lagi uang tersebut yang beredar di masyarakat.
Tugas Bank Sentral/Bank Indonesia
Selain pemusnahan uang, Bank Indonesia memiliki beberapa tugas penting lainnya sebagai bank sentral, yaitu:
1. Menjaga Stabilitas Rupiah
Bank Indonesia bertanggung jawab menjaga stabilitas rupiah, yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 1999.
Tugas ini meliputi menjaga stabilitas nilai uang dan sistem keuangan, serta memindahkan uang melalui berbagai mekanisme perbankan. Setelah UU No. 13 Tahun 1968, fokus BI lebih pada stabilitas nilai rupiah, kelancaran produksi, dan perluasan kesempatan kerja.