Dari data di djpk.kemenkeu.go.id anggaran untuk Dana Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah dari Rp53.175,28 M sudah ditransfer ke kas daerah sebesar Rp29.223,54 M atau 54.96 persen.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani juga mendorong Pemda untuk dapat menyalurkan dana TPG ke rekening guru sebelum batas waktu 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.
BACA JUGA:Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Cair Juli Termasuk Guru yang Sedang Cuti, Apakah Ada Potongan?
“Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tegas Nunuk Suryani.
Lantas apa masalah sehingga TPG triwulan 2 di sejumlah daerah belum cair?
Sekedar mengingatkan, berikut tahapan pencairan TPG.
1. Guru NonASN didampingi operator sekolah menginput dan/atau memperbarui data Guru NonASN melalui Dapodik;
2. Operator dinas mengusulkan data guru melalui aplikasi SIMTUN/SIM-ANTUN
3. Ditjen GTK melakukan sinkronisasi data guru
4. Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi
5. Puslapdik menerbitkan SKTP/SKTK
6. Puslapdik melakukan penyaluran ke rekening guru
7. Guru menerima tunjangan
BACA JUGA:Guru Tanpa Sertifikat Pendidik dari LPTK Tetap Mendapatkan TPG? Begini Ketentuannya
Berikut ini beberapa alasan yang Tunjangan Sertifikasi belum cair, antara lain yaitu:
1. Proses Administratif yang Kompleks