NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Serupa tapi tak sama, ini perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan.
Kartu Indonesia Sehat dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, banyak dianggap dua produk yang sama.
Anggapan itu tidak salah karena memang keduanya sama-sama menawarkan jaminan akses ke pelayanan kesehatan untuk semua kalangan.
BACA JUGA:Jadi Pengganti BNI Mobile Banking, Proses Migrasi Wonder by BNI Butuh Waktu hingga 12 Bulan
Namun, sebenarnya ada perbedaan mendasar antara kedua program pemerintah tersebut yaitu KIS hanya diberikan kepada warga miskin yang tercatat sebagai penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
Dilansir dari laman Kominfo, pemegang KIS tidak membayar uang sepeserpun alias gratis karena biayanya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Sedangkan BPJS Kesehatan adalah amanat dari Undang-Undang, yang bebas dimiliki setiap lapisan masyarakat, namun dengan kewajiban membayar premi per bulan. Setiap kelas dibebankan biaya bulanan yang berbeda.
Serupa tapi tak sama, namun KIS dan BPJS Kesehatan punya tujuan utama yang sama untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan untuk rakyat Indonesia.
Jika dipelajari lebih mendalam, perbedaan KIS dan BPJS ini sangat mudah untuk dimengerti. Secara mendasar, perbedaan KIS dan BPJS ini bisa dilihat dari biaya iuran yang dikeluarkan.
BACA JUGA:Cek, Iuran BPJS Kesehatan 2024 Kelas 1 hingga 3, Lengkap dengan Besaran Dendanya
Secara jelas bisa dimengerti pada perbedaan KIS dan BPJS bahwa Kartu Indonesia Sehat atau KIS merupakan sebuah layanan jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat yang kurang mampu dan tidak sama sekali dipungut iuran per bulannya.
Kebijakan tersebut dipilih agar pemerintah dapat memberikan pelayanan kesehatan yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja oleh masyarakat kurang mampu.
Sedangkan para peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya demi mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Perbedaan KIS dan BPJS
Meskipun memiliki skema pembayaran yang berbeda, nyatanya baik KIS dan BPJS Kesehatan masuk ke dalam program pemerintah yang sama, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).