Serupa tapi Tak Sama, Ini Perbedaan antara KIS dan BPJS Kesehatan

Sabtu 20-07-2024,11:02 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Fitriani

Di luar perbedaan KIS dan BPJS, program tersebut ini dicanangkan oleh pemerintah lalu dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial agar program tersebut dapat dijalankan dengan baik serta tepat sasaran. 

Meskipun adanya perbedaan KIS dan BPJS, pemerintah ingin memberi kepastian bahwa seluruh orang di Indonesia bisa terlindungi dengan jaminan kesehatan yang adil, komprehensif, dan merata. 

Di luar aspek biaya dan tata kelola, berikut adalah beberapa perbedaan KIS dan BPJ S yang bisa perlu Anda ketahui agar mendapatkan layanan kesehatan yang sesuai.

1. Kewajiban memiliki layanan kesehatan

Sebagaimana yang telah diketahui pada bahasan perbedaan KIS dan BPJS secara mendasar di atas, KIS merupakan program jaminan kesehatan yang dikhususkan untuk masyarakat Indonesia yang kurang mampu. 

Dengan kata lain, Pemerintah Republik Indonesia berdedikasi untuk wajib memenuhi kebutuhan akses layanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sedangkan untuk BPJS, kewajiban tersebut diserahkan kepada masyarakat seluruh masyarakat Indonesia dengan ekonomi yang lebih baik, tidak terkecuali dengan Warga Negara Asing. 

Kewajiban ini diterapkan agar agar setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjamin. Perbedaan KIS dan BPJS juga ditemukan pada fasilitas dari layanan kesehatannya. 

Untuk BPJS Kesehatan, para pemegang manfaat layanan kesehatan yang dikeluarkan oleh BPJS terbagi ke dalam 3 kelas layanan, yaitu kelas 1, 2, dan 3. 

Dari perbedaan manfaat berdasarkan kelas layanan kesehatan tersebut, iuran kesehatan yang dibebankan pun memiliki perhitungan dan nominal yang berbeda.

BACA JUGA:Rumah di Tanjung Agung Ludes Terbakar, Diduga Karena Korsleting Listrik

2. Lokasi layanan kesehatan

Perbedaan KIS dan BPJS lainnya yang dapat terlihat dengan mudah adalah pada lokasi layanan kesehatannya. 

Bagi pemegang Kartu Indonesia Sehat atau KIS, orang tersebut berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan terpadu di mana saja. Terutama untuk rumah sakit atau balai kesehatan yang memang dimiliki oleh pemerintah, seperti Puskesmas. 

Sedangkan untuk perbedaan KIS dan BPJS bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan, para pesertanya hanya bisa mendapatkan layanan kesehatan utama berdasarkan nama fasilitas kesehatan atau faskes yang tertera pada kartu tersebut. 

Pemegang kartu BPJS Kesehatan masih bisa melanjutkan pengobatan atau penanganan medis lebih lanjut, namun memerlukan surat rujukan yang dikeluarkan oleh dokter dari fasilitas kesehatan yang terdaftar dalam informasi pada kartunya.

Kategori :