Dana Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2024, Bisa Digunakan untuk Rumah Ibadah

Minggu 21-07-2024,10:32 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Desa Karangmulya: Rp1.306.615.000

Desa Karangindah: Rp1.149.689.000

Desa Bojongmangu: Rp1.061.909.000

Desa Sukabungah: Rp1.095.253.000

Desa Sukamukti :Rp892.960.000

Desa Medalkrisna: Rp1.115.463.000

Perlu diketahui sumber dan mekanisme penyaluran dana desa ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:

1. Alokasi dasar

2. Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

Untuk lebih jelas mengenai mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa bisa simak di bawah ini:

Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan persentase tertentu yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Cair Lagi, Berikut Rincian Dana Desa di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2024

Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.

Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.

Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.

Kategori :