Syarat Guru PPPK Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, Berapa Nilai Tunjangan dan Jadwal Pencairannya di 2024

Senin 22-07-2024,18:57 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Syarat guru PPPK mendapatkan tunjangan sertifikasi, berapa nilai tunjangan dan jadwal pencairannya di 2024.

Ada kabar baik untuk para guru honorer di Indonesia. Pemerintah kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di sekolah negeri. 

BACA JUGA:PPPK Mau Naik Golongan? Ini Cara dan Syaratnya, Keuntungannya Gaji Bertambah!

Jika Anda berminat mendaftar PPPK Guru 2024, memahami persyaratannya adalah langkah awal yang sangat penting. Pastikan Anda tidak melewatkan kesempatan ini karena tidak memenuhi kualifikasi.

Panduan ini akan mengupas segala hal tentang syarat PPPK Guru 2024, termasuk cara mudah memenuhinya. 

BACA JUGA:Dijamin Negara, Ini Hak dan Kesejahteraan PPPK, Sama dengan PNS?

Persyaratan Umum PPPK Guru 2024

Sebelum membahas detail persyaratan, berikut adalah ketentuan umum yang harus dipenuhi:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun sesuai dengan golongan ruang yang dilamar
  3. Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
  5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  6. Mampu secara fisik dan mental untuk melaksanakan tugas yang dibebankan
  7. Berkelakuan baik, tidak pernah berbuat hal yang mencemarkan nama baik
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

BACA JUGA:PPPK Mau Ambil Cuti? Simak, Ini Ketentuan Syarat Sesuai Jenis Cuti

Persyaratan Khusus PPPK Guru 2024

Selain persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi berdasarkan jenjang pendidikan dan kualifikasi:

Guru TK/PAUD

- Ijazah S1 (Strata 1) Pendidikan Anak Usia Dini atau S1 (Strata 1) PGSD

- Memiliki Akta IV (bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik)

- Memiliki Sertifikat Pendidik (bagi yang telah memiliki)

Kategori :