Syarat Guru PPPK Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, Berapa Nilai Tunjangan dan Jadwal Pencairannya di 2024

Senin 22-07-2024,18:57 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Besaran tersebut didasarkan pada PP No. 11 Tahun 2024 yang mengatur mengenai gaji pokok dan tunjangan PPPK terbaru.

BACA JUGA:Honorer Bisa Diangkat Langsung jadi PPPK Tanpa Tes, Ini Syaratnya

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi di Tahun Anggaran 2024

Pada tahun 2024, tunjangan sertifikasi akan dibayarkan dalam empat kali per tiga bulan:

1. Pencairan I: bulan April

2. Pencairan II: bulan Juli

3. Pencairan III: bulan Oktober

4. Pencairan IV: bulan November

BACA JUGA:Guru PNS dan PPPK Bisa Dapatkan Tunjangan Sertifikasi Tanpa Melaksanakan Tugas Mengajar, Ini Kategorinya

Perlu diketahui bahwa dalam proses pencairan, besar kemungkinan tidak serempak di seluruh daerah Indonesia. Proses pencairan tunjangan sertifikasi bergantung kepada kinerja yang dilakukan pada masing-masing Pemerintah Daerah.

Rekrutmen PPPK Guru 2024 merupakan kesempatan emas bagi para guru honorer di Indonesia untuk meningkatkan status dan kesejahteraan. 

BACA JUGA:Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Bisa Bikin Sejahtera, Intip Jumlahnya

Dengan memahami persyaratan umum dan khusus, serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, Anda bisa menjadi bagian dari program ini. 

Selain itu, tunjangan sertifikasi yang diberikan oleh pemerintah merupakan bentuk apresiasi yang patut disyukuri, dengan nominal yang cukup besar dan jadwal pencairan yang teratur.

BACA JUGA:Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK Bisa Bikin Sejahtera, Intip Jumlahnya

Jadi, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan tetap pantau informasi terbaru agar tidak ketinggalan kesempatan berharga ini. itulah informasi mengenai syarat untuk guru PPPK mendapatkan sertifikasi dan intip berapa nominal serta jadwal pencairannya di 2024.

Kategori :