Guru SD
- Ijazah S1 (Strata 1) PGSD
- Memiliki Akta IV (bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik)
- Memiliki Sertifikat Pendidik (bagi yang telah memiliki)
Guru SMP
- Ijazah S1 (Strata 1) sesuai dengan bidang studi yang akan diajarkan
- Memiliki Akta IV (bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik)
- Memiliki Sertifikat Pendidik (bagi yang telah memiliki)
Guru SMA/SMK/MA
- Ijazah S1 (Strata 1) sesuai dengan bidang studi yang akan diajarkan
- Memiliki Akta IV (bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik)
- Memiliki Sertifikat Pendidik (bagi yang telah memiliki)
BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, Bisa Tembus Rp 6 Jutaan
Cara Mudah Memenuhi Kriteria PPPK Guru 2024
Meski persyaratannya tampak kompleks, ada beberapa cara mudah untuk memenuhinya:
1. Siapkan Ijazah dan Akta IV