Syarat Guru PPPK Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, Berapa Nilai Tunjangan dan Jadwal Pencairannya di 2024

Senin 22-07-2024,18:57 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Guru SD

- Ijazah S1 (Strata 1) PGSD

- Memiliki Akta IV (bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik)

- Memiliki Sertifikat Pendidik (bagi yang telah memiliki)

Guru SMP

- Ijazah S1 (Strata 1) sesuai dengan bidang studi yang akan diajarkan

- Memiliki Akta IV (bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik)

- Memiliki Sertifikat Pendidik (bagi yang telah memiliki)

Guru SMA/SMK/MA

- Ijazah S1 (Strata 1) sesuai dengan bidang studi yang akan diajarkan

- Memiliki Akta IV (bagi yang belum memiliki sertifikat pendidik)

- Memiliki Sertifikat Pendidik (bagi yang telah memiliki)

BACA JUGA:Ini Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan, Bisa Tembus Rp 6 Jutaan

Cara Mudah Memenuhi Kriteria PPPK Guru 2024

Meski persyaratannya tampak kompleks, ada beberapa cara mudah untuk memenuhinya:

1. Siapkan Ijazah dan Akta IV

Kategori :