Syarat Guru PPPK Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi, Berapa Nilai Tunjangan dan Jadwal Pencairannya di 2024

Senin 22-07-2024,18:57 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

Pastikan Anda memiliki ijazah S1 (Strata 1) yang sesuai dengan jenjang dan bidang studi yang dilamar. Jika belum memiliki Akta IV, segera ikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru) untuk mendapatkannya.

BACA JUGA:Apakah PPPK Bisa Mutasi? Simak Aturan Lengkapnya di Sini Jika Mau Pindah

2. Peroleh Sertifikat Pendidik

Bagi yang sudah memiliki Akta IV, segera daftarkan diri untuk mengikuti sertifikasi pendidik. Sertifikat ini merupakan syarat mutlak untuk menjadi guru PPPK.

Tunjangan Sertifikasi untuk Guru PPPK

Guru PPPK adalah pendidik yang menjadi bagian dari ASN. Pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi kepada guru PPPK sebagai wujud apresiasi atas pengabdiannya mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Melalui tunjangan sertifikasi yang diberikan, diharapkan para pendidik dapat fokus untuk mengajar dan mengabdi. 

BACA JUGA:Cair! Ini Jadwal Pembagian Tunjangan Guru PPPK, Lengkapi Syaratnya

Hal tersebut karena besaran nominal tunjangan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang telah bersertifikasi cukup besar.

Namun, pemerintah tidak serta merta memberikan tunjangan sertifikasi begitu saja kepada guru PPPK.

Terdapat persyaratan yang ketat untuk menetapkan siapa yang berhak menerima tunjangan. Sebut saja, guru PPPK harus yang telah memiliki Sertifikat Pendidik dan telah memenuhi beban mengajar. 

BACA JUGA:MENPAN RB Beri Tanggapan Cleansing Guru Honorer, Jika Bukan PNS dan PPPK Berhentikan

Selain itu, calon penerima juga harus mengajar di satuan pendidikan yang telah terdaftar dalam Dapodik. Mengenai persyaratan yang lebih lengkapnya dapat dilihat dalam Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023. Pada peraturan tersebut juga tercantum mengenai jadwal pencairan tunjangan tahun 2024.

BACA JUGA:Tabel Rincian Angsuran Gadai SK PPPK! Pinjaman Rp 10-40 Juta

Nominal Tunjangan Sertifikasi yang Diterima Guru PPPK di Tahun 2024

Minimal nominal tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru PPPK adalah Rp3,2 juta dan maksimal dapat mencapai Rp7,3 juta. 

Kategori :