Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Nazli telah melakukan perbuatannya sejak bulan Mei hingga Juni 2024. Semua uang hasil gadai laptop diberikan kepada pacarnya, yang kini menjadi mantan pacar.
Tersangka juga mengatakan sering mendapat ancaman dan tekanan dari beberapa rekan mantan pacarnya.
Selain itu, tersangka mengungkapkan bahwa mantan pacarnya sering bermain judi online.
BACA JUGA:Banyak Diincar, Ternyata Ini 5 Alasan Gaji Kerja di Luar Negeri Besar dari Pada di Indonesia
Tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polsek Dungingi dan diancam dengan pidana penjara selama empat tahun. Nazli dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus ini.
Nazli Putri Pratomo adalah mahasiswi prodi Ilmu Hukum di Universitas Negeri Gorontalo. Dia masuk ke perguruan tinggi tersebut pada tahun 2022 dan saat ini masih berstatus sebagai mahasiswi semester 5.
BACA JUGA:Mau Nonaktifkan BPJS Kesehatan? Simak, Begini Cara Nonaktifkannya secara Online Maupun Offline!
Namun, berdasarkan informasi dari situs PDDikti, nama Nazli tercatat berstatus nonaktif pada tahun 2023. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kegiatan akademisnya selama beberapa waktu terakhir.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen dan masyarakat Gorontalo. Banyak yang menyayangkan tindakan Nazli yang dianggap mencoreng nama baik institusi pendidikan dan juga merugikan teman-temannya.
BACA JUGA:Ferrari akan Debut Mobil Listrik di Tahun 2025! Harganya Capai 500 Ribu Dolar AS Benarkah?
Dalam keterangan unggahan Instagram @kepoin_trending, Nazli Putri Pratomo nekad menggelapkan belasan laptop milik teman-temannya itu untuk membbiaya mantan pacar yang doyan judi online.
"Mahasiswi di Gorontalo gelapkan 11 laptop teman demi biayai hidup pacar yang gemar main judol," isi barasi dalam keterangan unggahan @kepoin_trending.
Beberapa netizen bahkan mengungkapkan kekesalan mereka melalui media sosial, menyoroti betapa seriusnya dampak dari tindakan penggelapan ini.
"Ini tindakan yang sangat tidak bertanggung jawab. Bagaimana bisa seorang mahasiswa hukum yang seharusnya paham akan hukum malah melakukan tindakan kriminal seperti ini?" ujar salah satu netizen dalam komentarnya di Instagram.
BACA JUGA:Innalillahi, Wapres RI ke-9 Hamzah Haz Meninggal Dunia, akan Dimakamkan di Bogor Siang Ini