Akibat Bulol, Mahasiswi Cantik Ditangkap Polisi, Gelapkan 11 Unit Laptop untuk Modal Sang Pacar Main Ini

Rabu 24-07-2024,14:58 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Agus Faizar

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Akibat Bulol, mahasiswi cantik ditangkap polisi, gelapkan 11 unit laptop untuk modal sang pacar main judol.

Nazli Putri Pratomo, seorang mahasiswi Ilmu Hukum dari Universitas Negeri Gorontalo (UNG), terlibat dalam kasus penggelapan 11 unit laptop milik teman-temannya. 

Perbuatannya ini diduga dilakukan demi membantu pacarnya yang kecanduan bermain game online ilegal.

BACA JUGA:7 Kontroversi Negara Arab Saudi, Izin Minuman Keras, Festival Dugem hingga Halloween Menuju Visi 2030

Modus yang dilakukan oleh Nazli cukup sederhana namun efektif. Dia meminjam laptop dari teman-temannya dengan alasan untuk mengerjakan tugas akhir. 

Namun, setelah mendapatkan pinjaman tersebut, Nazli justru menggadaikan laptop-laptop tersebut untuk mendapatkan uang tunai.

Uang yang didapatkan dari hasil gadai kemudian diberikan kepada pacarnya untuk digunakan dalam bermain judi online dan berfoya-foya.

BACA JUGA:Nekat Terobos Jalur Bus TransJakarta, Mobil Berplat RI 24 Didenda, Segini Nominalnya

Pada awalnya, jumlah korban yang diketahui hanya tujuh orang. Namun, setelah penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ditemukan empat korban tambahan. 

Total ada 11 korban dengan bukti penggelapan 11 unit laptop. Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, menyatakan bahwa barang bukti berupa 11 unit laptop telah disita dari tiga lokasi pegadaian di Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo.

BACA JUGA:Inilah 9 Negara yang Berikan Gaji Karyawan Paling Besar, Paling Rendah Rp44 Juta Sebulan

Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban melaporkan bahwa laptop yang dipinjamkan kepada Nazli tidak dikembalikan selama beberapa bulan. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan bahwa Nazli telah menggadaikan laptop-laptop tersebut di tiga tempat pegadaian berbeda. Total nilai gadai laptop-laptop tersebut diperkirakan mencapai 60 juta rupiah.

BACA JUGA:Gugatan Sengketa Lahan Mantan Bupati Seluma Ditolak PTUN Bengkulu. Ini Alasannya

Dalam keterangannya, Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan bahwa tersangka melakukan aksinya untuk memenuhi gaya hidupnya. 

Kategori :