Nikah Siri dengan Pejabat Hingga Punya Anak, Ini Profil Istri Siri dari Pejabat PPK BPTD Sulut

Sabtu 27-07-2024,13:13 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Lantaran merasa curiga, sang istri pun berinisiatif langsung menyusul suaminya itu ke Manado.

Sesampainya di Manado, kecurigaan sang istri akhirnya terbukti setelah dirinya memergoki suaminya itu hidup dan tinggal bersama dengan selingkuhannya itu di sebuah rumah mewah.

Tak hanya tinggal bersama, sang suami yakni Suryo Ditya Aji ternyata sudah menikah siri dengan wanita selingkuhannya itu hingga keduanya dikaruniai anak berusia 8 bulan.

"Karena sya curiga dgn sikap suami sya lgsg menyusul ksana dan membuktikan trnyata benar dia ada slingkuhan yg mna sya syok mreka sdh nikah siri smp pnya anak 8 bulan. Dan sya jg kaget krna mereka hdp di rmh mewah," ungkap sang istri.

BACA JUGA:Waduh! Gegara Ribut Duluan Telur atau Ayam, Pria Ini Sampai Habisi Temannya, Ini Kronologinya

Menurutnya, selama dirinya berada di Manado ia hanya diberikan tempat tinggal kos oleh suaminya itu.

"Karena slma ini sya kalau kesana sya ditmpatkan di kos oleh suami. Sya mrasa d bhongi slma ini," bebernya.

Sang istri sah pun meminta keadilan kepada pimpinan PPK BPTD Sulut terkait perbuatan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya itu.

"Dan sya jg meminta keadilan thd pimpinan pusat utk mslh rmh tangga sya ini," ujarnya.

BACA JUGA:Link Pengumumannya Hasil Seleksi Administrasi Ombudsman RI 2024

Bisakah Melaporkan Perselingkuhan ke Polisi? 

Sebagai informasi tambahan, untuk dapat melaporkan pasangan yang terlibat dalam perselingkuhan kepada polisi, beberapa syarat harus dipenuhi. 

Salah satu syarat tersebut adalah bahwa baik laki-laki maupun perempuan yang terlibat dalam perselingkuhan harus masih dalam ikatan perkawinan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan. 

BACA JUGA:Cara Nabung Emas di Aplikasi Pegadaian Digital, Bisa Online Tanpa Repot ke Outlet!

Artinya, jika status mereka adalah tunangan dan terjadi perselingkuhan, maka hal tersebut tidak dapat dilaporkan kepada polisi sebagai tindak pidana perzinaan atau gendak.

Syarat kedua, pelapor harus menjadi korban perselingkuhan, yang dalam hal ini bisa menjadi suami atau istri, karena Pasal 284 KUHP merupakan tindak pidana aduan.

Kategori :