NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Darurat, data PPATK sebut ada 1.160 anak Indonesia kecanduan judi online, nilai transaksi capai Rp 3 miliar.
Anak-anak saat ini cukup rentan terhadap pengaruh buruk dari gadget, salah satunya adalah kecanduan game online.
Terbaru ini Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), menyampaikan ada sebanyak 1.160 anak-anak dibawah usia 11 tahun terdata melakukan transaksi perjudian online sepanjang 2024.
BACA JUGA:Gawat! Sejumlah Bocah SD Asyik Bermain Judi Online di Dalam Kelas, Penghancur Masa Depan
Berikut ini data PPATK mengenai 1.160 anak kecanduan online:
Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengungkapkan, ribuan anak-anak tersebut, terdata melakukan transaksi mencapai Rp 3 miliar dengan putaran transaksi mencapai 22 ribu kali dalam periode tahun berjalan saat ini.
“PPATK menemukan data anak-anak yang bertransaksi judi online berdasarkan usia di bawah 11 tahun. Ini data yang terakhir yang terjadi tahun 2024 ini, itu sebanyak 1.160 orang anak-anak. Angkanya menyentuh (Rp) 3 miliar, dengan frekuensi transaksi 22 ribu (kali),” begitu kata Ivan di Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Ivan melanjutkan temuan PPATK juga mencatat pelaku perjudian online di Indonesia rentang usia 11 sampai 16 tahun yang jumlahnya sebanyak 4.514 orang, dengan nilai transaksi setotal Rp 7,9 miliar.
Kata Irvan, dari temuan lainnya, PPATK menilai rentang usia 17 sampai 19 tahun sebagai kalangan populer pelaku perjudian online.
PPATK, kata Ivan menemukan pelaku judi online pada rentang usia dewasa pemula itu sebanyak 191.380 orang, dengan nilai transaksi total mencapai Rp 282 miliar, dalam 2,1 juta kali putran transaksi pada periode tahun yang sama 2024 berjalan.
Dan dalam usia kurang dari 11 sampai 19 tahun, PPATK mencatat sebanyak 197.054 anak-anak sebagai peserta judi daring dengan total deposit mencapai Rp 293,4 miliar dalam 2,2 juta transaksi.
Ivan melanjutkan, dari penelusuran PPATK menempatkan Provinsi Jawa Barat (Jabar) sebagai wilayah dengan populasi anak-anak terbanyak yang terlibat transaksi perjudian online. Jumlahnya berdasarkan pemantauan PPATK mencapai 41 ribu anak-anak dengan nilai total transaksi Rp 49,8 miliar.