BACA JUGA:Tabel Dana Desa Kabupaten Tangerang Tahun Ini, Awas Jangan Sampai Diselewengkan
Desa Yeh Sumbul: Rp993.048.000
Desa Yehembang: Rp1.031.610.000
Desa Yehembang Kangin: Rp1.142.081.000
Desa dengan Total Anggaran Terbesar dan Terkecil
Anggaran Terbesar: Desa Melaya dengan total Rp1.442.205.000.
Anggaran Terkecil: Desa Belimbingsari dengan total Rp652.381.000.
Pengertian Dana Desa
Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa.
Dana ini ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai berbagai aspek, termasuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
BACA JUGA:Tabel Dana Desa Kabupaten Serang Tahun Ini, Daftar Lengkap Semua Desa
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, alokasi dana ini dilakukan secara adil berdasarkan dua komponen utama:
Alokasi dasar: Merupakan jumlah tetap yang diberikan kepada setiap desa.
Alokasi berbasis formula: Dihitung berdasarkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa.
Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam dua tahap