64. AdaPundi
65. ShopeePayLater
66. Modal Nasional
67. Komunal
68. Restock
69. Asetku
70. Ringan
71. Avantee
72. Gradana
73. Danacita
74. IKI Modal
75. Ivoji
76. Indofund
77. iGrow
78. Danai
79. DUMI
80. LAHAN SIKAM
81. Qazwa
82. KrediFazz
83. Doeku
84. Aktivaku
85. Danain
86. Indosaku
87. UATAS
BACA JUGA:Tabel Dana Desa di Kabupaten Klaten Tahun 2024, Sekarang Sulit Cari Jalan Rusak di Desa
88. EDUFUND
89. GandengTangan
90. PAPITUPI SYARIAH
91. BantuSaku
92. Danabijak
93. AdaModal
94. SamaKita
95. KawanCicil
96. CROWDE
97. KlikCair
98. SAMIR
Itulah daftar lengkap pinjaman online yang resmi terdaftar di OJK hingga Agustus 2024. Perlu diperhatikan bahwa menggunakan layanan pinjaman online haruslah bijaksana dan dengan pertimbangan yang matang.
BACA JUGA:Kabar Gembira, PLN Beri Promo Tambah Daya hanya Rp 170.845, Ini Masa Berlakunya
Selalu pastikan perusahaan pinjaman online tersebut terdaftar di OJK untuk menghindari risiko terjerat pinjol ilegal.
Perusahaan pinjaman online legal memiliki beberapa ciri sebagai berikut:
1. Terdaftar atau memiliki izin dari OJK
Pastikan perusahaan fintech tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Hal ini menandakan bahwa perusahaan tersebut diawasi dan diatur oleh pihak berwenang.
2. Tidak menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi
Perusahaan pinjaman legal tidak akan mengirimkan penawaran melalui SMS atau WhatsApp. Mereka biasanya menggunakan platform resmi mereka untuk menawarkan layanan.
3. Proses pemberian pinjaman dilakukan dengan seleksi ketat
Pinjol legal akan melakukan seleksi dan verifikasi yang ketat sebelum memberikan pinjaman untuk memastikan kemampuan peminjam dalam melunasi pinjaman.
4. Bunga atau biaya pinjaman dijelaskan secara transparan
Pinjaman dari perusahaan legal memiliki bunga dan biaya yang dijelaskan secara jelas dan transparan kepada peminjam.
BACA JUGA:Tabel Dana Desa di Kabupaten Klaten Tahun 2024, Sekarang Sulit Cari Jalan Rusak di Desa
5. Membayar paling lama 90 hari
Peminjam yang tidak dapat membayar setelah 90 hari akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center
Hal ini berarti peminjam tidak dapat meminjam lagi di platform fintech lain jika mereka gagal membayar dalam waktu yang ditentukan.