4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak dijelaskan secara jelas
Bunga dan biaya pinjaman seringkali tidak dijelaskan secara transparan, membuat peminjam terkejut dengan jumlah yang harus dibayar.
5. Menggunakan ancaman, teror, intimidasi, atau pelecehan terhadap peminjam yang tidak bisa membayar
Pinjol ilegal seringkali menggunakan metode intimidasi untuk menagih pembayaran dari peminjam yang mengalami kesulitan.
BACA JUGA:Tabel Dana Desa di Kabupaten Klaten Tahun 2024, Sekarang Sulit Cari Jalan Rusak di Desa
6. Tidak memiliki layanan pengaduan
Tidak ada saluran resmi untuk menyampaikan keluhan atau menyelesaikan masalah.
7. Identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas
Identitas pengurus dan alamat kantor seringkali tidak jelas atau tidak dapat diverifikasi.
8. Meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di gawai peminjam
Pinjol ilegal seringkali meminta akses ke seluruh data pribadi yang ada di gawai peminjam, yang dapat disalahgunakan.
9. Pihak penagih tidak memiliki sertifikasi penagihan dari AFPI
Penagih tidak memiliki sertifikasi, sehingga tidak ada jaminan standar profesional dalam melakukan penagihan.
Dengan mengikuti daftar pinjaman online resmi yang telah terdaftar di OJK, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari praktik pinjaman online ilegal yang merugikan.
Selalu bijaksana dalam memilih layanan pinjaman dan pastikan untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan tersebut sebelum memutuskan untuk meminjam.
Demikianlah informasi tentang Daftar 98 pinjol legal resmi terdaftar OJK! berlaku per agustus 2024. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin