Lukman Edy Dipolisikan DPW PKB Bengkulu, DPC Kota Bengkulu dan DPC Kabupaten Seluma

Kamis 08-08-2024,16:16 WIB
Reporter : Adrian-Rendra Aditya-Hari Adiy
Editor : Agus Faizar

Selain itu, sebagai Kader Vinna juga mengecam perilaku Lukman Edy yang ingin memecah belah soliditas partai. 

Padahal, Lukman Edy bukan lagi kader PKB sejak 10 tahun lalu dan tidak punya hak dan kapasitas untuk berbicara kepada publik terkait urusan PKB.

BACA JUGA:Cek, Ini Deretan Mobil Bekas City Car Harga Rp 40 Juta, Dijamin Enggak Bikin Kecewa

Lukman Edy dinilai telah memfitnah Partai berlambang bola dunia itu dengan menyebut bahwa Partai PKB tidak ada transparansi. 

Selain itu, Lukman juga melakukan pencemaran nama baik Ketua Umum Cak Imin, yang dinilai seenaknya dalam membuat keputusan dan memecat anggota. 

"Itu kami rasakan tidak pernah terjadi. Beliau juga Lukman Edy ini tidak berada di dalam internal Partai PKB. Sehingga apa yang disampaikan dia itu tidak ada dasar," tutup Vinna.

BACA JUGA:Viral, Suzuki Thunder 125 Isi Pertalite hingga 20 Liter di SPBU, Kok Bisa?

Hal serupa juga dilakukan oleh DPC Kabupaten Seluma yang turut serta melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Eddy ke pihak kepolisian atas kasus pencemaran nama baik Partai Kebangkitan Bangsa yang di Ketua Umumnya masih dijabat Muhaimin Iskandar saat ini

Ketua DPC PKB Kabupaten Seluma Shoim dan Sekretarisnya Arsyid mendatangi unit Pidum Satreskrim Polres Seluma, pada Kamis siang (8/8) sekitar pukul 10.30 WIB.

Sekretaris DPC PKB Kabupaten Seluma mengatakan laporannya atas kasus pencemaran nama baik PKB, dilakukan atas instruksi dari pusat ke seluruh pengurus di Indonesia.

BACA JUGA:Nekat! Wanita Ini Naik Motor Tak Pakai Helm Nyelonong Masuk Tol, Ini Kata Polisi

Dalam laporannya, mantan Sekjen PKB Lukman Eddy telah menuding Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tidak transparan dalam kepengurusan maupun masalah pembentukan Muktamar pada waktu lalu.

“Kami dari DPC PKB Kabupaten Seluma, hari ini resmi melaporkan mantan Sekjen PKB saudara Lukman Eddy, masalah bahwa beliau menuding Ketua Umum kami Bapak Muhaimin Iskandar, bahwa beliau mengatakan tidak transparan dalam kepengurusan maupun masalah pembentukan Muktamar pada waktu lalu, sementara juklak dan juknis anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sudah sesuai aturan yang berlaku,” kata Arsyid. 

BACA JUGA:Cara Simpel Ajukan Pinjaman Mandiri MCO 2024, Bisa Cair Rp 500 Juta

Dalam berkas laporannya tertulis beberapa poin yang disampaikannya ke polisi, seperti kronologi tudingan mantan Sekjen PKB Lukman Eddy saat menghadiri undangan dari PBNU dalam rangka menindaklanjuti salah satu keputusan rapat pleno PBNU tanggal 27-28 Juli 2024 lalu, yang membeberkan hubungan antara Nahdlatul Ulama dan Partai Kebangkitan Bangsa. 

Kategori :