NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Data OJK, segini jumlah orang Indonesia ngutang pinjol, ini alasannya.
Pada dasarnya, berhutang bukanlah sesuatu yang salah. Utang dapat menjadi solusi dalam situasi tertentu, misalnya untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau untuk keperluan usaha.
Namun, masalah mulai muncul ketika seseorang terlalu bergantung pada utang hingga akhirnya terjerat dalam lingkaran utang yang sulit untuk dilepaskan.
Ketika utang menjadi beban yang berat dan sulit untuk dilunasi, hal ini tentu akan menimbulkan tekanan finansial yang serius. Bagi sebagian orang, kesulitan dalam melunasi hutang bisa berujung pada masalah psikologis, seperti stres dan kecemasan yang berlebihan.
Dalam beberapa tahun terakhir, kemunculan platform fintech (financial technology) atau yang lebih dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol) telah menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Platform pinjol menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses peminjaman uang, yang menjadi daya tarik utama bagi masyarakat. Dengan syarat yang relatif mudah dan proses yang cepat, pinjol dianggap sebagai solusi praktis untuk mengatasi kebutuhan finansial yang mendesak.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Pengakuannya Beli dari Terpidana di Lapas
Namun, maraknya penggunaan pinjaman online di Indonesia juga menimbulkan kekhawatiran tersendiri.
Berdasarkan data yang diungkapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tercatat bahwa dari Desember 2023, terdapat sekitar 18,07 juta masyarakat Indonesia yang menjadi peminjam aktif di platform financial technology peer-to-peer (fintech p2p) lending atau pinjaman online (pinjol).
Angka ini setara dengan sekitar 5% dari total populasi Indonesia yang mencapai sekitar 279 juta jiwa.
Menariknya, mayoritas dari para peminjam aktif ini berasal dari Pulau Jawa, dengan persentase mencapai sekitar 73,34%. Sementara itu, sisanya sebanyak 26,66% berasal dari luar Pulau Jawa.
Laporan bertajuk Indonesia Financial Sector Development Kuartal IV/2023 yang dikutip dari OJK juga menunjukkan adanya tren penurunan jumlah peminjam aktif di platform pinjaman online.
Pada Desember 2022, jumlah peminjam aktif mencapai 19,72 juta orang, namun pada Desember 2023 angka tersebut turun menjadi 18,07 juta orang, yang menunjukkan penurunan sebesar 8,35%.