Program jemput bola ini juga merupakan upaya pemerintah daerah untuk mendukung implementasi Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang ini mengatur tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika pemilik kendaraan lalai memperpanjang STNK-nya.
Menurut ketentuan tersebut, apabila pemilik kendaraan tidak memperpanjang STNK selama lima tahun berturut-turut, maka data kendaraan tersebut dapat dihapus oleh kepolisian.
BACA JUGA:Biaya Pajak Moge di Indonesia, Segini Uang yang Harus Disiapkan
Penghapusan data ini tidak hanya berarti kendaraan tersebut tidak lagi terdaftar secara resmi, tetapi juga bisa mengakibatkan kendaraan tersebut tidak boleh lagi digunakan di jalan umum. Hal ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memperbarui STNK dan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Manfaat Program Jemput Bola bagi Masyarakat dan Pemerintah
Program jemput bola ini memiliki beberapa manfaat baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Bagi masyarakat, program ini membantu mereka untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan.
Dengan adanya petugas yang datang langsung ke rumah, masyarakat yang mungkin lupa atau sibuk dengan aktivitas sehari-hari diingatkan kembali tentang kewajiban mereka.
Selain itu, program ini juga memberikan edukasi tentang cara-cara yang lebih mudah dan efisien dalam membayar pajak kendaraan, seperti melalui Aplikasi Signal.
BACA JUGA:Sejarah dan Waktu Pertama kali Lagu Indonesia Raya Diperdengarkan, Ternyata Ini Maknanya!
Hal ini tentu saja dapat mengurangi beban dan waktu yang biasanya diperlukan untuk datang ke Kantor Samsat, sehingga masyarakat dapat lebih produktif.
Di sisi lain, bagi pemerintah daerah, program jemput bola ini membantu dalam mengoptimalkan PAD dari sektor PKB.
Dengan penagihan yang lebih intensif, pemerintah dapat mengurangi jumlah tunggakan pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.
Ke depan, harapannya adalah agar program jemput bola ini dapat terus berlanjut dan diadopsi oleh lebih banyak daerah di seluruh Indonesia.
Dengan begitu, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan dapat lebih optimal, dan masyarakat pun dapat lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban mereka sebagai wajib pajak.
Program jemput bola dalam penagihan pajak kendaraan bermotor adalah langkah proaktif pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).