Ini Syarat Pendaftaran CPNS Formasi Umum dan Khusus, Terbaru dan Pahami Sebelum Daftar

Rabu 14-08-2024,08:18 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya.

2. Menyertakan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar saat beraktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

3. Penyandang disabilitas dapat melamar pada formasi CPNS kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain, dengan ketentuan:

BACA JUGA:Daftar 7 Hp Android Kamera Terbaik 2024, Nomor 1 Hasil Kolaborasi Leica!

- Melamar pada jabatan yang diinginkan jika kualifikasi pendidikan di ijazah sesuai dengan persyaratan jabatan

- Menyatakan bahwa ia seorang penyandang disabilitas saat melamar di SSCASN, dengan menyertakan dokumen dan video di atas.

Syarat CPNS Diaspora

1. Warga Negara Indonesia yang menetap di luar wilayah Republik Indonesia dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat ia bekerja minimal 2 tahun.

2. Memiliki paspor Republik Indonesia yang masih berlaku.

3. Melamar ke salah satu jenis jabatan pada kebutuhan khusus diaspora berikut:

- Jabatan peneliti dan dosen, dengan pendidikan paling rendah jenjang magister

- Jabatan dokter dan dokter pendidik klinis, dengan pendidikan paling rendah dokter spesialis

- Jabatan perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, dan analis data ilmiah, dengan pendidikan paling rendah sarjana.

BACA JUGA:Rekomendari 7 HP Redmi Harga Rp 1 Jutaan, Punya Sederet Fitur Canggih

4. Jika pelamar berkualifikasi pendidikan Doktor melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa, batas usia yang disyaratkan adalah 40 tahun.

5. Tidak sedang menempuh program post-doctoral yang dibiayai pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda).

Kategori :