Ini Syarat Pendaftaran CPNS Formasi Umum dan Khusus, Terbaru dan Pahami Sebelum Daftar

Rabu 14-08-2024,08:18 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

17. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

18. Bukan peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

19. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan syarat sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).

20. Melamar online melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), kecuali untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.

21. Melamar hanya pada pengadaan PNS saja atau PPPK saja, tidak boleh keduanya.

22. Melamar pada 1 instansi dan 1 jenis jabatan saja pada 1 periode tahun anggaran.

BACA JUGA:Terbaru, Ini Formasi CPNS di Kementerian Pertanian 2024, Dibuka 5000 Lowongan

23. Jika melamar lebih dari 1 instansi, 1 jenis pengadaan, dan/atau 1 jenis jabatan, atau memakai 2 kependudukan yang berbeda, nomor identitas pelamar dianggap gugur serta dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

24. CPNS yang lolos seleksi wajib lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani untuk dapat diangkat PPPK menjadi PNS dalam jabatan dan pangkat sesuai peraturan perundang-undangan.

Syarat CPNS Cum Laude

1. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri berpredikat Dengan Pujian/Cum laude.

2. Minimal berpendidikan S1, D4 tidak termasuk.

3. Berasal dari perguruan tinggi dalam negeri serta prodi yang terakreditasi A atau Unggul saat kelulusan, dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

BACA JUGA:Jauh-jauh Beli Motor ke Jepang, Ternyata Dapat Cap ‘Made in Indonesia’, Begini Ceritanya

4. Lulusan perguruan tinggi luar negeri menyertakan ijazah yang sudah disetarakan dan surat keterangan Kemendikbudristek yang menyatakan predikat kelulusannya setara Dengan Pujian atau Cum Laude.

Syarat CPNS Penyandang Disabilitas

Kategori :