Ini Syarat Pendaftaran CPNS Formasi Umum dan Khusus, Terbaru dan Pahami Sebelum Daftar

Rabu 14-08-2024,08:18 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

6. Membuat surat pernyataan bermeterai yang menerangkan pelamar bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Syarat CPNS Putra Putri Papua

1. Keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua.

2. Menyertakan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

3. Menyertakan surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku untuk menerangkan pelamar adalah keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu.

Syarat CPNS Putra Putri Kalimantan

1. Pelamar CPNS kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan dibuktikan dengan Kartu Tanda 2. Penduduk (KTP) di kabupaten atau kota di Kalimantan saat pembuatan akun di SSCASN.

BACA JUGA:Buruan Serbu, Ada Diskon Xiaomi Agustus 2024, Dapatkan Potongan Harga hingga Rp 400 Ribu

Syarat CPNS Putra Putri Daerah Tertinggal

Pelamar CPNS kebutuhan khusus putra/putri daerah tertinggal dibuktikan dengan KTP di daerah tertinggal tersebut saat pembuatan akun di SSCASN.

Jika belum terpenuhi, sebuah jabatan pada kebutuhan khusus dapat diisi dari pelamar pada kebutuhan khusus yang sama dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama pula, dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan yang berbeda.

Peserta CPNS tersebut wajib memenuhi nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

Jika jabatan tersebut masih belum terpenuhi, maka dapat diisi oleh pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lain yang memiliki jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan atau lokasi kebutuhan berbeda.

BACA JUGA:Kualitas Juara, Ini Hp Xiaomi Murah untuk Anak Sekolah, Harga Mulai Rp 1 Jutaan

Peserta CPNS ini juga wajib memenuhi nilai ambang batas SKD kebutuhan khusus yang sama dan berperingkat terbaik.

Demikian syarat CPNS 2024 formasi umum dan khusus berdasarkan PermenPANRB dan KepmenPANRB terbaru. Semoga bermanfaat.

Kategori :