BACA JUGA:Lagi Turun Harga, Berikut Spesifikasi serta Kecanggihan Samsung Galaxy A05s
Jeroan sapi adalah bagian dari hewan yang biasanya tidak digunakan dalam pembuatan bakso berkualitas tinggi.
Dengan mencampurkan jeroan ini dengan tepung terigu, MT berusaha menciptakan tekstur dan rasa yang mirip dengan bakso daging sapi, meskipun sebenarnya tidak ada daging sapi yang digunakan.
AKBP Victor Inkiriwang, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa hasil uji laboratorium menunjukkan tidak adanya kandungan daging sapi dalam produk bakso yang dihasilkan oleh pabrik tersebut.
Hal ini tentu sangat mengecewakan konsumen yang telah tertipu dengan label "bakso sapi" yang ternyata tidak sesuai dengan isinya.
BACA JUGA:Daftar 8 Moge Murah Harga Rp 40 Jutaan, Desain Unik dan Keren
2. Pelanggaran Izin Edar dan Label Halal
Selain menggunakan bahan baku yang tidak sesuai, pabrik bakso ini juga melakukan pelanggaran lain yang tidak kalah serius.
Pabrik tersebut diketahui tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang merupakan syarat mutlak bagi produk makanan yang beredar di Indonesia.
Selain itu, pabrik ini juga tidak mencantumkan label halal dan tanggal kedaluwarsa pada kemasannya.
Label halal adalah salah satu aspek yang sangat penting bagi konsumen Muslim di Indonesia. Tanpa label halal, produk tersebut seharusnya tidak bisa beredar di pasaran.
BACA JUGA:Terbaru, Ini Syarat Batas Usia untuk Daftar CPNS dan PPPK Tahun 2024, Simak Ketentuannya di Sini
Namun, MT nekat mengedarkan bakso yang tidak memiliki label halal ini, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi konsumen yang mengutamakan kehalalan produk yang mereka konsumsi.
Tidak hanya itu, izin edar dari BPOM yang dimiliki oleh pabrik ini ternyata sudah kadaluwarsa sejak tahun 2023.
Bahkan, label halal yang digunakan sudah tidak berlaku sejak tahun 2014. Dengan berbagai pelanggaran ini, MT tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan konsumen dalam risiko besar.
3. Keuntungan Besar dari Praktik Ilegal