Viral Pabrik Bakso dari Jeroan Sapi Pengganti Daging, Keuntungannya Sampai Rp 15 Juta per Bulan

Rabu 14-08-2024,09:59 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Purnama Sakti

Hal ini menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah terhadap industri makanan di Indonesia.

5. Pemilik Jadi Tersangka

Polisi menetapkan pemilik pabrik bakso, MT (43) sebagai tersangka dalam kasus ini. MT dijerat dengan Pasal 141 dan/atau Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf f, g, dan h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"MT (43) dia pemilik, penanggung jawab, dia yang menerima keuntungan dari Pabrik dia juga yang membiayai operasional pabrik, tapi tidak terdaftar dalam susunan perusahaan, itu cara dia menghindarinya di situ," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang, kepada wartawan, Rabu (7/8).

BACA JUGA:Segini Harga Moge Leonart Pilder 125, Intip Spesifikasi dan 5 Keunggulannya

Bunyi Pasal 141 UU Pangan:

1) Setiap orang dengan sengaja memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan keamanan pangan dan mutu pangan yang tercantum dalam label kemasan pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 yang mengakibatkan timbulnya gangguan kesehatan manusia dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000 (empat miliar rupiah)

2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berisiko rendah atau menengah

3) Pelaku usaha dan atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 89A ayat (2)

BACA JUGA:Polisi Dalami Motif dan Kronologi Tewasnya Pengantin Baru di Tangan Suami, Sempat Dirawat di RS

Bunyi Pasal 142:

1) Pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki perizinan berusaha terkait pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000 (empat miliar rupiah)

2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berisiko rendah atau menengah

3) Pelaku usaha dan atau kegiatan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sebagai dimaksud dalam pasal 89 ayat (2)

Bunyi Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen:

1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

Kategori :