Berkah 17 Agustus, Ada Kemudahan Khusus Bagi Pemilik SIM

Sabtu 17-08-2024,08:33 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Berkah 17 Agustus, ada kemudahan khusus bagi pemilik SIM.

Dalam momentum perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus ini, ada sesuatu yang khusus diberikan kepada pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kemudahan khusus apa itu? Seperti diketahui, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI yang jatuh pada hari Sabtu, pemerintah menetapkan sebagai hari libur.

BACA JUGA:Cara Cek Formasi CPNS 2024, BKN Resmi Rilis Jadwal Lengkap Pendaftaran, Catat Tanggalnya

Karenanya, kemudahan yang diberikan kepada pemilik SIM yakni bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada Sabtu 17 Agustus 2024, akan mendapatkan kemudahan.

Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 17 Agustus tidak perlu khawatir tak bisa memperpanjang sehingga harus membuat SIM baru. 

Ada dispensasi buat Anda dari kepolisian, yaitu memperpanjang pada tanggal 19 Agustus.

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Buat Akun SSCASN 2024, Pendaftaran Dibuka Selasa 20 Agustus

Seperti Polda Metro Jaya menjelaskan Satpas Daan Mogot, Satpas Jakarta, gerai SIM dan SIM keliling libur pada Sabtu (17/8), sehingga individu mendapat dispensasi untuk melakukan perpanjangan di lain hari.

Layanan Satpas SIM akan kembali dibuka pada Senin (19/8). Sehingga apabila SIM Anda habis di 17 Agustus, Anda bisa melakukannya saat Satpas mulai melayani lagi.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 17 Agustus 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada Senin, tanggal 19 Agustus 2024, dengan mekanisme perpanjangan," tulis Polda Metro Jaya di X, Rabu (14/8).

BACA JUGA:Pendaftaran Dibuka 20 Agustus, Ini Langkah langkah Mendaftar CPNS 2024

Kini mengurus SIM baik itu perpanjangan dan permohonan penerbitan baru di Jakarta, harus dilengkapi dengan syarat keikutsertaan BPJS Kesehatan.

Jakarta adalah salah satu dari tujuh provinsi yang menggelar kepengurusan SIM memakai BPJS Kesehatan mulai 1 Juli hingga 30 September.

Selain Jakarta, provinsi lainnya adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kategori :