Tarif perpanjangan SIM:
SIM A Rp80 ribu
SIM A Umum Rp80 ribu
SIM C Rp75 ribu
SIM CI Rp75 ribu
SIM CII Rp75 ribu
SIM D Rp30 ribu
SIM DI Rp30 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu
BACA JUGA:Cair Lagi, Segini Dana Desa di Kabupaten Pasuruan Tahun 2024, Pantau Terus Penggunaannya
Syarat Pembuatan SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan komponen wajib yang harus dimiliki semua pengendara yang ada di jalan, roda dua maupun roda empat.
Bagi pengendara sepeda motor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. SIM C sendiri terbagi lagi menjadi tiga, yaitu SIM C, SIM C I dan SIM C II, di mana ketiganya disesuaikan dengan kapasitas silinder mesin sepeda motornya.
Pada dasarnya, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan. Dasar hukum penggunaan SIM tertuang dalam UU No.2 Tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1993.
Tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, perbedaan SIM C, SIM C I dan SIM C II sebagai berikut:
BACA JUGA:Daftar 5 HP dengan Kamera 200MP, Desain Premium dan Harga Murah, Simak Spesifikasi