- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan
BACA JUGA:Ini Bocoran Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban, Persiapkan Dirimu!
Cara Perpanjang SIM
Melansir dari laman resmi digitalkorlantaspolri, berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
BACA JUGA:Tabel Rincian Gaji CPNS 2024, Mulai dari Golongan I, II dan III
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit