Berkah 17 Agustus, Ada Kemudahan Khusus Bagi Pemilik SIM

Sabtu 17-08-2024,08:33 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

- Sudah memiliki SIM C I selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

BACA JUGA:Ini Bocoran Soal TIU CPNS 2024 Lengkap dengan Jawaban, Persiapkan Dirimu!

Cara Perpanjang SIM

Melansir dari laman resmi digitalkorlantaspolri, berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:

- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore

- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

- Masukkan kode OTP

- Buat PIN dan konfirmasi PIN

- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.  

BACA JUGA:Tabel Rincian Gaji CPNS 2024, Mulai dari Golongan I, II dan III

- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.

- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM

- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

- Pilih SATPAS penerbit

Kategori :