Berkah 17 Agustus, Ada Kemudahan Khusus Bagi Pemilik SIM

Sabtu 17-08-2024,08:33 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

Jika sudah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, Anda bisa mengurus SIM hanya saja bakal diberikan setelah lunas.

BACA JUGA:Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Bagi Anda yang hendak memperpanjang atau mengajukan permohonan SIM, jangan kaget jika ada perubahan desain berupa penambahan logo motor atau mobil di bagian sudut kanan SIM.

Hal ini untuk mendukung penggunaan SIM di luar negeri yang sudah berlaku di semua negara Asia Tenggara.

SIM juga saat ini juga sudah terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berada di KTP maupun Kartu Keluarga sehingga memiliki nomor yang sama.

Tarif pembuatan SIM baru:

SIM A Rp120 ribu

SIM B1 Rp120 ribu

SIM B2 Rp120 ribu

SIM C Rp100 ribu

SIM C1 Rp100 ribu

SIM C2 Rp100 ribu

SIM D Rp50 ribu

SIM D1 Rp50 ribu

SIM Internasional Rp250 ribu

BACA JUGA:Resmi, Ini Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Serentak se Indonesia

Kategori :