Berkah 17 Agustus, Ada Kemudahan Khusus Bagi Pemilik SIM

Sabtu 17-08-2024,08:33 WIB
Reporter : Septi Widiyarti
Editor : Purnama Sakti

SIM: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Syarat Pembuatan SIM C dan C1

Sementara, untuk syarat pembuatan SIM C, SIM C I dan SIM C II, sebagai berikut:

Syarat membuat SIM C

-  Sudah berusia 17 tahun

- KTP, asli dan fotokopi

- Pasfoto

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

BACA JUGA:Cair Lagi, Segini Dana Desa di Kabupaten Majalengka Tahun Ini, Utamakan untuk Infrastruktur

Syarat membuat SIM C I

- Sudah berusia 18 tahun

- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan

Syarat membuat SIM C II

- Sudah berusia 19 tahun

Kategori :