SIM: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat Pembuatan SIM C dan C1
Sementara, untuk syarat pembuatan SIM C, SIM C I dan SIM C II, sebagai berikut:
Syarat membuat SIM C
- Sudah berusia 17 tahun
- KTP, asli dan fotokopi
- Pasfoto
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
BACA JUGA:Cair Lagi, Segini Dana Desa di Kabupaten Majalengka Tahun Ini, Utamakan untuk Infrastruktur
Syarat membuat SIM C I
- Sudah berusia 18 tahun
- Sudah memiliki SIM C selama 12 bulan sejak tanggal penerbitan
Syarat membuat SIM C II
- Sudah berusia 19 tahun