Sementara itu, untuk informasi tambahan, saat bertugas, polisi diwajibkan untuk menjunjung tinggi norma dan aturan yang berlaku.
Polisi dilarang untuk melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan. Larangan ini tertuang dalam Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Secara garis besar, Pasal 10 huruf c Perkap ini berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, setiap petugas/anggota Polri wajib mematuhi ketentuan berperilaku (Code of Conduct), yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.”
Larangan melakukan kekerasan saat bertugas juga tertuang dalam Perkap yang sama, yakni pada Pasal 11 Ayat 1 huruf j, Pasal 24 huruf b, Pasal 27 Ayat 2 huruf h, dan Pasal 44.
BACA JUGA:Sekeluarga Nyaris Terpanggang Dalam Mobil Usai Isi BBM di SPBU, APAR Kurang Berfungsi
Dalam Perkap ini disebut tidak ada pengecualian atau alasan apapun yang dibolehkan untuk menggunakan kekerasan yang tidak berdasarkan hukum.
Polisi yang melakukan tindakan melanggar HAM wajib mempertanggungjawabkan sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku.
Sanksi ini tertuang dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perkap Nomor 14 ini juga mengatur tentang larangan melakukan kekerasan saat polisi bertugas.
Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf e tertulis, “Setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut.”
Sementara Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang.”
BACA JUGA:7 Rekomendasi Tablet Terbaik RAM 16 GB, Performa Dapur Pacu Anyar
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur polisi saat bertugas, yakni Pasal 14 huruf i dan Pasal 19.
Pasal 14 huruf i berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas pokok, Polri bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.”
Polisi bertugas untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat, serta melakukan penegakan hukum. Tugas dan wewenang polisi Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut pengertian kepolisian:
"Kepolisian adalah segala hal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi, serta peraturan perundang-undangan."
Dilansir dari situs Polres Sumbawa, berikut tugas dan wewenang kepolisian: