Terekam CCTV, Oknum Polisi Bersenjata Diduga Aniaya Warga, Kabid Humas Polda Lampung Buka Suara

Selasa 20-08-2024,17:06 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Tugas kepolisian Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah:

- Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat

- Menegakkan hukum

BACA JUGA:Sekeluarga Nyaris Terpanggang Dalam Mobil Usai Isi BBM di SPBU, APAR Kurang Berfungsi

- Memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya dalam Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002, dijelaskan lebih lanjut tentang tugas kepolisian, yakni:

- Mengatur, menjaga, mengawal, dan melakukan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintahan sesuai kebutuhan

- Menyelenggarakan segala kegiatan, terutama dalam menjamin keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas

- Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, serta ketaatan warga terhadap hukum juga peraturan perundang-undangan

- Turut serta dalam pembinaan hukum nasional

- Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum

BACA JUGA:5 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Terbaik 2024, Dibekali Fitur Canggih, Harga Mulai Rp 3 Jutaan

- Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk pengamanan swakarsa

- Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya

- Menyelenggarakan identifikasi serta kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian demi kepentingan tugas kepolisian

- Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana, termasuk pemberian bantuan dan pertolongan

- Melayani kepentingan warga untuk sementara, sebelum ditangani instansi atau pihak berwenang
- Melayani masyarakat sesuai kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian, dan melaksanakan tugas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Kategori :