Tugas kepolisian Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah:
- Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
BACA JUGA:Sekeluarga Nyaris Terpanggang Dalam Mobil Usai Isi BBM di SPBU, APAR Kurang Berfungsi
- Memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya dalam Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002, dijelaskan lebih lanjut tentang tugas kepolisian, yakni:
- Mengatur, menjaga, mengawal, dan melakukan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintahan sesuai kebutuhan
- Menyelenggarakan segala kegiatan, terutama dalam menjamin keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas
- Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum, serta ketaatan warga terhadap hukum juga peraturan perundang-undangan
- Turut serta dalam pembinaan hukum nasional
- Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Terbaik 2024, Dibekali Fitur Canggih, Harga Mulai Rp 3 Jutaan
- Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk pengamanan swakarsa
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya
- Menyelenggarakan identifikasi serta kedokteran kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian demi kepentingan tugas kepolisian
- Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana, termasuk pemberian bantuan dan pertolongan
- Melayani kepentingan warga untuk sementara, sebelum ditangani instansi atau pihak berwenang
- Melayani masyarakat sesuai kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian, dan melaksanakan tugas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.