Ini Daerah yang Terima Tunjangan PNS Tertinggi di Indonesia, Bisa Tembus Rp 127 Juta

Rabu 21-08-2024,20:47 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

Formasi CPNS Pemprov Jakarta tahun ini terdiri kebutuhan umum dan kebutuhan khusus yang meliputi lulusan terbaik (cumlaude) dan penyandang disabilitas. terbuka untuk lulusan pendidikan persamaan SLTA, SMA sederajat, D3 hingga profesi. 

BACA JUGA:Erwin-Jonaidi Terima B1 KWK dari DPP PPP untuk Maju Pilkada 2024 Seluma

Persyaratan CPNS Pemprov DKI Jakarta Tahun 2024.

Persyaratan Umum 

1. Pelamar merupakan warga negara Indonesia; 

2. Pelamar lulusan Doktor (S-3), Magister (S-2), Pendidikan Profesi, Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahunpada saat melamar PNS; 

3. Pelamar lulusan SMA atau sederajat paling rendah 18 atau maksimal 30 tahun saat melamar PNS; 

4. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun; 

5. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri; 

6. Pelamar tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BACA JUGA:Bosan Hidup Melarat dan Banyak Utang, 10 Tanggal Lahir Berikut Bakal Sukses Akhir Tahun Ini

7. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri; 

8. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

9. Pelamar tidak bertato/tidak terdapat bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan lainnya selain di telinga (khusus untuk wanita) kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat; 

10. Pelamar emiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 

11. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan; 

Kategori :