Ini Daerah yang Terima Tunjangan PNS Tertinggi di Indonesia, Bisa Tembus Rp 127 Juta

Rabu 21-08-2024,20:47 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

12. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah yang masih berlaku, wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus sampai dengan tahap akhir seleksi

BACA JUGA:Cair Tahap 2, Segini Rincian Jumlah Dana Desa di Kabupaten Kebumen Tahun 2024

13. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan Pemprov DKI Jakarta; 

14. Pelamar berkelakuan baik yang dibuktikan dengan menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian (setingkat Polres) yang masih berlaku; 

15. Pelamar tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba atau NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku. 

BACA JUGA:Garuda Biru Peringatan Darurat, Sekali Lagi Putusan MK Jadi Heboh

Persyaratan Khusus untuk CPNS Pemprov DKI Jakarta 2024 

1. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDDikti); 

2. Pelamar menyerahkan ijazah; 

3. Pelamar lulus dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 3,00; 

4. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyerahkan penyetaraan dari Kemenristekdikti; 

5. Menyerahkan sertifikat kemampuan bahasa Inggris dengan ketentuan TOEFL jenis ITP/ PBT/ RPdT dengan nilai minimal 475; TOEFL jenis CBT dengan nilai minimal 150; TOEFL jenis iBT dengan nilai minimal 52; IELTS dengan nilai minimal 4,5; TOEP dengan nilai minimal 45; dan AcEPT dengan nilai minimal 242. 

6. Pelamar formasi tertentu wajib menyerahkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku; 

7. Khusus pelamar formasi pemadam kebakaran wajib berjenis kelamin laki-laki; tidak takut atau phobia terhadap api, ruang gelap, atau ketinggian; minimal lulusan SMA dengan nilai rata-rata ijazah minimal 7,50; tidak buta warna; sehat jasmani dan rohani; berat badan ideal; dan tinggi badan minimal 165 cm

BACA JUGA:Bosan Hidup Melarat dan Banyak Utang, 10 Tanggal Lahir Berikut Bakal Sukses Akhir Tahun Ini

8. Khusus pelamar formasi dengan pujian wajib menyerahkan surat keterangan/piagam/sertifikat yang menyatakan status kelulusannya "dengan pujian" atau cumlaude; 

Kategori :