Apakah Boleh Melamar CPNS 2024 Lebih dari Satu Jabatan? Ini Aturan BKN

Jumat 23-08-2024,10:52 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Apakah boleh melamar CPNS 2024 lebih dari satu jabatan? Ini aturan BKN.

Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah dimulai beberapa hari lalu dan akan berlanjut hingga 6 September 2024 mendatang.

BACA JUGA:5 Weton yang Paling Ditakuti, Pembawaannya Seram Jangan Sampai Dipancing untuk Marah

Saat pendaftaran resmi dibuka, calon pelamar nantinya dapat melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Namun, sebelum melakukan proses pendaftaran, calon pendaftar harus tahu terlebih dahulu mengenai apa saja ketentuan dan peraturan bagi pelamar. Seperti salah satunya mengenai berapa formasi yang bisa dilamar oleh satu akun atau satu orang.

Berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), setiap pelamar CPNS umumnya hanya diperbolehkan melamar satu jabatan dalam satu instansi.

BACA JUGA:Link E-Materai untuk Daftar CPNS 2024, Begini Cara Beli dan Menggunakannya

BKN menjelasnkan jika pelamar melamar lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan atau jenis jabatan, maka dianggap gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penetapan gugur dan sanksi juga bisa dikenakan terhadap pelamar yang menggunakan dua nomor identitas kependudukan atau NIK yang berbeda dan terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi.

Hal ini juga bertujuan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses seleksi, serta untuk menghindari adanya benturan jadwal seleksi bagi pelamar.

BACA JUGA:WNA Berulah, Nekat Keruk Tebing Demi Bikin Vila, Buang Material ke Laut

Selain itu, Seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil 2024 harus dapat memenuhi persyaratan dalam saat diri seperti:

1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Kriteria usia serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id

3. Sehat jasmani dan rohani

Kategori :