4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
BACA JUGA:Link E-Materai untuk Daftar CPNS 2024, Begini Cara Beli dan Menggunakannya
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb).
Adapun, meskipun melamar lebih dari satu jabatan dalam satu instansi dilarang, pelamar diizinkan untuk mendaftar di lebih dari satu instansi pemerintah yang berbeda.
BACA JUGA:5 Weton yang Paling Ditakuti, Pembawaannya Seram Jangan Sampai Dipancing untuk Marah
Namun, hal ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena jadwal seleksi di masing-masing instansi bisa berdekatan atau bahkan bertabrakan. Pelamar harus memastikan bahwa mereka mampu menghadiri semua tahapan seleksi tanpa ada yang terlewat.
Lalu, apa konsekuensinya jika peserta melamar lebih dari satu jabatan di CPNS 2024?
Jika seorang pelamar melamar lebih dari satu jabatan dalam satu instansi dan terdeteksi oleh sistem, pelamar tersebut dapat didiskualifikasi dari keseluruhan proses seleksi CPNS.
Selain itu, hal ini juga dapat berpengaruh pada kesempatan mereka di masa depan untuk mengikuti seleksi CPNS. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelamar untuk membaca dan memahami dengan baik aturan yang berlaku sebelum mendaftar.
Nah, jika pelamar ingin memperbesar kemungkinan lolos CPNS 2024 ini, maka ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Berikut 4 hal yang tidak boleh dilakukan saat mendaftar CPNS 2024:
- PPPK yang melamar wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb Instansi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk kepegawaian (NIP).
- Pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.
- Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi.