Polisi pun telah melakukan serangkaian langkah investigasi untuk mendalami kasus ini.
Mereka telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti visum et repertum, flash disk yang berisi rekaman kejadian KDRT fisik, cangkir aluminium yang digunakan dalam aksi kekerasan, serta buku nikah sebagai bukti tambahan.
BACA JUGA:Cegah KDRT, TP PKK Kaur Gelar Sosialisasi
Perkembangan Penanganan Kasus
Ade Ary juga menambahkan bahwa saat ini, penyidik dari Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
"Upaya yang telah dilakukan yaitu melaksanakan proses penyelidikan, gelar perkara, dan menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade Ary. Dengan perkembangan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan keadilan bagi korban.
Tanggapan dari Direktorat Jenderal Pajak
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga telah mendapat tanggapan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam sebuah keterangan tertulis, DJP menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya merupakan urusan pribadi yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh pihak berwajib.
BACA JUGA:Oknum Bacaleg Dilaporkan Istrinya Ke Polisi Diduga Lakukan KDRT
Meskipun demikian, DJP sebagai institusi pemerintah tetap mengambil langkah-langkah internal untuk menanggapi perilaku pegawai yang bersangkutan.
DJP menyatakan bahwa mereka telah melakukan pembinaan terhadap pegawai tersebut sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
"Atas perselisihan yang terjadi, murni merupakan permasalahan rumah tangga yang saat ini sudah dilaporkan dan ditangani oleh aparatur penegak hukum.
BACA JUGA:Kondisi Makin Parah, Korban KDRT Asal Seluma Timur Dirujuk DP3APPKB ke RS Ummi