1. Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang setara untuk melamar sebagai CPNS dengan memenuhi syarat-syarat berikut:
Syarat Umum
- Usia harus antara 18 hingga 35 tahun saat melamar.
- Tidak pernah dipenjara lebih dari 2 tahun berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah final.
- Tidak pernah dipecat secara tidak hormat dari posisi sebagai PNS, pegawai pemerintah, anggota TNI, polisi, atau pegawai swasta.
BACA JUGA:Pemprov Jabar Buka 899 Formasi CPNS 2024, Ini Syarat yang Harus Diunggah Pelamar
- Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, TNI, atau polisi.
- Tidak terlibat dalam kegiatan politik atau menjadi anggota partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Memiliki sertifikasi keahlian yang relevan jika jabatan membutuhkan.
- Sehat jasmani dan rohani (harus melampirkan surat kesehatan setelah dinyatakan lulus).
- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia atau negara lain yang ditentukan.
- Tidak sedang dalam proses penetapan NIP/NI PPPK setelah lulus seleksi ASN.
- Memenuhi persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
BACA JUGA:Buntut Kabar Ancaman Megathrust, BMKG Dipanggil Polisi, Begini Penjelasannya
Syarat Khusus