1. Kualifikasi Pendidikan:
- SMK: Memiliki ijazah SMK yang terdaftar di kementerian pendidikan.
- Perguruan Tinggi Dalam Negeri: Memiliki ijazah dari perguruan tinggi yang terakreditasi pada saat kelulusan.
- Perguruan Tinggi Luar Negeri: Ijazah harus disetarakan oleh kementerian terkait.
2. Nilai Pendidikan:
- SMA/SMK/SLTA Sederajat: Nilai rata-rata minimal 7,00.
- DIII: IPK minimal 2,75.
- S1: IPK minimal 2,80.
- S2: IPK minimal 3,25.
BACA JUGA:Penerimaan CPNS BPK Tahun 2024, Ini Formasi dan Tahapan Pendaftarannya
3. Formasi Khusus:
- Lulusan Terbaik (Cumlaude): Lulusan dengan predikat Cumlaude dari perguruan tinggi terakreditasi A atau yang setara setelah penyetaraan ijazah.
- Penyandang Disabilitas: Memiliki ijazah sesuai persyaratan jabatan, bukti disabilitas dari dokter, dan video aktivitas sehari-hari.
- Putra/Putri Papua: Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir serta surat keterangan dari kepala desa/suku.
- Putra/Putri Kalimantan: Memiliki KTP Kabupaten/Kota Kalimantan saat mendaftar.
- Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri: Harus melampirkan dokumen penyetaraan ijazah dan konversi IPK, serta surat keterangan Cumlaude jika berlaku.