Penerimaan CPNS di BNPT Tahun 2024, Ada 194 Formasi, Syarat Ini Harus Ada

Minggu 25-08-2024,16:52 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

2. Melampirkan sertifikat TOEFL/IELTS dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Skor TOEFL minimal 450 atau IELTS minimal 5.0 yang masih berlaku serta masa berlaku maksimal 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkannya sertifikat TOEFL atau IELTS;

BACA JUGA:Sudah 7 kali Gempa Megathrust Terjadi di Indonesia, Tahun Ini BMKG Terus Pantau

b. Skor TOEFL minimal 500 atau IELTS minimal 6.0 yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa berstandar ETS dan masih berlaku serta masa berlaku maksimal 2 (dua) tahun sejak tanggal dikeluarkannya sertifikat TOEFL atau IELTS bagi yang melamar pada Jabatan dengan penempatan di unit kerja Deputi Bidang Kerjasama Internasional BNPT.

3. Bagi pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD periode sebelumnya, pada seleksi dalam pengadaan CPNS BNPT Tahun Anggaran 2024 dapat melamar dengan ketentuan:

a. Melamar pada SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;

b. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;

BACA JUGA:Pemprov Jabar Buka 899 Formasi CPNS 2024, Ini Syarat yang Harus Diunggah Pelamar

c. Dapat melamar pada Jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi dalam pengadaan CPNS BNPT Tahun Anggaran 2024;

d. Memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan

e. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi dalam pengadaan CPNS BNPT Tahun Anggaran 2024.

4. Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD dalam pengadaan CPNS BNPT Tahun Anggaran 2024:

5. Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD dalam pengadaan CPNS BNPT Tahun Anggaran 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD dalam pengadaan PNS BNPT Tahun Anggaran 2024;

BACA JUGA:Buntut Kabar Ancaman Megathrust, BMKG Dipanggil Polisi, Begini Penjelasannya

6. Bagi pelamar pada formasi kebutuhan khusus ditentukan sebagai berikut:

a. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:

Kategori :