Penerimaan CPNS di BNPT Tahun 2024, Ada 194 Formasi, Syarat Ini Harus Ada

Minggu 25-08-2024,16:52 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Purnama Sakti

2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh BNPT;

BACA JUGA:CPNS LKPP 2024 Resmi Dibuka! Ini Rincian Formasi dan Kategori Pelamarnya

11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

12. Tidak pernah terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

13. Tidak pernah mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

14. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

15. Bagi pelamar yang berstatus sebagai PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.

BACA JUGA:Bocoran Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan CPNS 2024 serta Kunci Jawabannya

16. Bersedia menandatangani surat pernyataan yang telah ditentukan oleh panitia seleksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pengumuman ini.

Persyaratan Khusus

Persyaratan Khusus bagi pelamar CPNS BNPT Tahun Anggaran 2024 meliputi:

1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):

a. Lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri minimal 3.20 (tiga koma dua puluh);

b. Lulusan dari Perguruan Tinggi Swasta minimal 3,40 (tiga koma empat puluh). 

Kategori :